RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh CV Karya Utama (KU) terhadap uang miliaran rupiah milik puluhan toke TBS Sawit PT K3 Ketahun. Ternyata, aksi dugaan penggelapan yang dilakukan oleh CV KU, bukan yang pertama kali terjadi. Melainkan, CV KU sudah sempat dilaporkan ke Mapolres Bengkulu Utara, atas tuduhan Penggelapan dan Penipuan. Dimana, sebagai terlapor sang Direktur yang berinisial Ha dan bendahara berinisial En. Hal ini dibenarkan, oleh Anton Novrizal selaku pelapor dugaan penggelapan yang dilakukan oleh CV KU.
“Iya benar, saya memang sudah melaporkan pihak CV Karya Utama ke Mapolres Bengkulu Utara, atas dugaan penggelapan dan penipuan. Yang mana, selaku terlapor adalah sang direktur dan bendahara,” ujar Anton.
Anton juga membeberkan, laporan yang ia buat di Mapolres BU dengan Nomor LP B.1 / 533-B / III / 2019 / BKL / Res Bengkulu Utara tertanggal 15 Maret 2019, pada pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, sempat ia buat pengaduan masyarakat di Mapolsek Ketahun tertanggal 28 November 2018. Dalam hal ini Anton membeberkan, mengenai kasus yang terjadi saat ini atas CV KU versus para toke TBS Sawit, itu juga pernah dialaminya.
Dimana, pihaknya terpaksa melapor kepada penegak hukum, karena pihak CV KU diduga telah menggelapkan uang miliknya sejumlah Rp. 1,5 Miliar. Ia pun membeberkan, dirinya melapor ini karena menjadi korban hubungan kerjasama dirinya sebagai investor keuangan, dalam menjalankan roda keuangan di perusahaan CV KU tersebut.
“Saya tidak mau berkomentar soal masalah CV KU, atas para Toke TBS Sawit saat ini. Namun, jika dimintai keterangan soal CV KU pernah dilaporkan ke Mapolres BU, saya siap berstatemen dan membenarkan hal tersebut. Karena, kasus ini masih belum ada kelanjutan, dimana kerugian yang saya derita mencapai Rp. 1,5 Miliar,” beber Anton.
Berikut Kronologisnya
Ia pun membeberkan, dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pihak CV KU terhadap dirinya yang sudah disampaikannya ke pihak penyidik Mapolres BU. Didalam laporannya, rentang waktu kejadian ini terjadi pada bulan Maret 2017 hingga Oktober 2018. Dimana, tempat kejadian perkara, diwilayah Kecamatan Ketahun. Dalam kronologis kejadian dugaan penggelapan ini, berawal ketika pada bulan November 2018, dirinya mendapatkan informasi keadaan kas CV KU hanya berkisar Rp. 250 Juta.
Sementara, sejak bulan Januari 2017 hingga bulan Oktober 2018, dirinya sebagai korban sudah menyuplai dana ke CV KU ini sebesar Rp. 1.990.000.000. Akan tetapi, didalam pelaporan dan rapat yang dilakukan, ia memang sempat telah menarik uang dari 1,9 Miliar tersebut, sebesar Rp. 425 Juta, sehingga modal miliknya yang tertanam di CV KU menyisakan Rp. 1.565.000.000.
Ironisnya kenang Anton, apa yang sudah dijanjikan oleh Direktur CV KU yakni Ha, pada rapat bulan Maret 2018, justru diingkarinya pada bulan Oktober 2018 dalam rapat evaluasi keuangan. Yakni, seluruh uang Anton sebagai penyuplai keuangan CV Karya Utama, disebut akan menjadi hutang Ha pribadi dan akan dilunasi. Kemudian, Ha juga berjanji akan melunasi bagi hasil dan fee transportasi.
Lebih menariknya lagi, ketika dirinya mendapati informasi pada bulan November 2018, soal kas CV KU hanya Rp. 250 Juta. Ia pun berupaya mempertanyakan, pertanggungjawaban uang modal miliknya tersebut. Namun, bukan jawaban yang pasti akan dikembalikan didapati oleh Anton, justru aksi kesan ingkar yang terkesan dilakukan oleh pihak CV KU, dalam hal ini Ha dan En.
“Ketika itu, saya benar-benar sudah tidak bisa lagi berfikir. Karena, kerugian yang saya derita mencapai 1,5 Miliar tersebut bukan uang sedikit. Ditambah lagi, itu bukan uang pribadi milik saya. Namun, justru saya mendapatkan perlakuan ingkar yang dilakukan oleh Ha Cs. Akibatnya, saya menderita kerugian, dan memilih melapor ke Mapolres BU, guna ditindaklanjuti,” kenang Anton.
Anton pun hingga saat ini, masih berharap laporan miliknya tersebut, dapat terus ditindaklanjuti. Mengingat, akibat kejadian itu ia benar-benar menderita kerugian yang luar biasa, yang telah menjual harta benda miliknya. Hanya karena, ingin merubah nasib mendapatkan keuntungan 5 Rupiah, justru uang miliknya diduga digelapkan hingga miliaran rupiah. Padahal uang itu, hasil pinjaman atas nama dirinya.
“Saya tidak banyak meminta, kasus ini ditindaklanjuti dan kerugian saya kembali, bagi saya kasus ini dapat selesai. Namun, yang terjadi dirinya justru terkesan dikibuli hingga saat ini. Semoga saja, pihak penyidik dapat segera menyelesaikan kasus ini,” tandasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan baik Direktur berinisial Ha maupun En selaku bendahara, belum ada satupun yang dapat dihubungi.
Baca juga :
Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, imbau Para Toke Sawit Yang Dirugikan CV Karya Utama Lapor Polisi
Ternyata, Direktur CV Karya Utama Adik Kandung Petinggi PT K3 Ketahun
Miliaran Dana Toke TBS Sawit PT K3 Ketahun, Diduga Digelapkan CV Karya Utama
Laporan : redaksi

